English
عربي
Español
Deutsch
Français
Indonesia
Indonesia
عربي
Español
Deutsch
Français
English
Indonesia
Home
Artikel
Fatwa
Al-Qur'an
Hubungi Kami
Home
Artikel
Fatwa
Al-Qur'an
Hubungi Kami
Fatwa
Fatwa
THAHARAH (BERSUCI)
Mensucikan Benda Terkena Najis
Najis Yang Di Maafkan
Cari Fatwa
Cari Fatwa
No. Fatwa
Judul Fatwa
Pertanyaan
Fatwa
Semua
Cari
Cari Fatwa
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
No. Fatwa
Judul Fatwa
Pertanyaan
Fatwa
Semua
Same Word
Any Word
All Word
Eg: "Quran Recitation"
Today's most read
3
Hukum Orang yang Shalat Setelah Mandi Wajib Kemudian Menemukan Bagian Tubuh yang Tidak Terkena Air
2
Hukum Orang yang Berbuka di Rumahnya setelah Dia Berniat Melakukan Perjalanan
2
Maksud Harta Simpanan Merah dan Putih
2
Hukum Mengulang-ulang Sumpah
2
Tunaikanlah Ibadah dengan Cara yang Diperintahkan, dan Mohonlah kepada Allah Agar Diterima
2
Seseorang Mentalak Istrinya Kemudian Menikahinya Lagi Setelah Masa `Iddah Habis
1
Definisi dan akidah Kaum Hassasin
1
Ungkapan: 'Wahai Anak Haram!' Adalah Qadzaf
1
Kakek Boleh Membagi-bagikan Hartanya kepada Anak-anak dan Cucu-cucunya Sebelum Meninggal
1
Definisi dan akidah Kaum Hassasin
1
Seorang yang menderita penyakit gagal ginjal, bolehkah ia tidak berpuasa?
1
Keikhlasan dan Keinginan Menyampaikan Kebaikan kepada Diri Sendiri dan Umat, Adalah Niat Terluhur yang Mesti Anda Pasang dalam Belajar
1
Tidak Ada Hadits yang Shahih Mengenai Khitan Anak Perempuan
1
Memandikan Jenazah Wajib Diulang Ketika Mendapati Kematiannya yang Sebenarnya
1
Imam Lupa Satu Sujud dan Baru Teringat Setelah Shalat Usai dan Jemaah Berpencar
1
Penyakit yang Membuat Penderitanya Boleh Tidak Berpuasa
1
Hukum Menjamak Shalat Jumat dengan Ashar
1
Seorang yang Berhutang yang tidak Memiliki Harta untuk Melunasinya, Hutangnya Itu Boleh Dilunasi dengan Harta Para Dermawan, Walaupun Kakeknya Sendiri
1
Hukum Mencukur Bulu Dada dan Paha
1
Hukum Hadiah Perlombaan
1
Hutang yang Mendatangkan Keuntungan yang Pasti adalah Riba
1
Hukum Mencukur Jenggot Menurut mazhab Asy-Syâfi`i
1
Rasa Takut dan Harap Adalah Tanda Keimanan
1
Cairan yang keluar dari vagina tidaklah membatalkan puasa
1
Mungkinkah seoarang melakukan umrah lebih dari sekali dangan satu Ihrâm?
1
Hukum Bercumbu dengan Mempertemukan Kemaluan dengan Kemaluan Istri saat Istri Haid
1
Hukum Pernikahan Jika Walinya Seorang yang Mengkultuskan Husein atau Orang-Orang yang Ada di Dalam Kubur
1
Setelah Makan Pagi Diberitahu Bahwa Hari Itu Awal Ramadhân, Namun Tidak Berpuasa di Sisa Hari Tersebut
1
Darah yang dilihat oleh istri anda adalah darah haid, maka ia harus meninggalkan shalat dan puasa.
1
Pengaruh Darah di Mulut terhadap Puasa
1
Hukum Menyetubuhi Istri yang Ditalak Bâ'in Shughra sebelum Memperbarui Akad Nikah
1
Hukum Menegaskan Talak yang Datang dari Istri
1
Pengaruh Junub terhadap Penguburan Mayit
1
Apakah Onani Tanpa Keluar Mani Membatalkan Puasa?
1
Melihat Najis di Pakaian setelah Shalat Tanpa Mengetahui Kapan Munculnya
1
Kapan Perempuan Dibolehkan Memakai Celana Panjang?
1
Berpuasa pada Saat Haid Semenjak Bertahun-Tahun, dan Tidak Pernah Meng-qadhâ'-nya
1
Korban Pencurian Boleh Mengambil Barangnya Atau Barang yang Sama dari Si Pencuri
1
Tanda Kiamat yang Paling Akhir
1
Pengobatan dengan 'Kay' (Besi Panas) Tidak Ditinggalkan Sama Sekali, Tapi Dilakukan Jika Perlu
1
Apakah Orang yang Melakukan Puasa Daud Boleh Berpuasa Ayyamul Bîdh dan Lain-lain?
1
Merasa Tenang Mengikuti Hawa Nafsu Merupakan Hiasan Syetan
1
Kewajiban orang tua renta yang tidak bisa berpuasa dan tidak juga bisa membayar fidyah
1
Wanita berhak mendapatkan mahar jika ia telah digauli walaupun ia melakukan perbuatan keji setelah menikah
1
Hikmah Meletakkan Tangan Kanan Di Atas Tangan Kiri ketika Shalat
1
Hukum Memotret Anak-anak Telanjang untuk Promosi Dagangan
1
Selama Tidak Terdesak, Tidak Boleh Menggunakan Toilet Orang Lain untuk Buang Hajat Tanpa Seizin pemiliknya
1
Boleh Melakukan Qadhâ' Puasa Secara Bertahap
1
Melihat Cairan Warna Kuning Sebelum Benar-Benar Suci, Lalu Membatalkan Puasa, Apa yang Harus Dilakukannya?
1
Hukum Bersumpah Palsu bagi Orang yang Tidak Akan Mendapatkan Haknya Kecuali dengan Cara Itu