English
عربي
Español
Deutsch
Français
Indonesia
Indonesia
عربي
Español
Deutsch
Français
English
Indonesia
Home
Artikel
Fatwa
Al-Qur'an
Hubungi Kami
Home
Artikel
Fatwa
Al-Qur'an
Hubungi Kami
Fatwa
Fatwa
WANITA DAN KELUARGA
Pemisahan Pasangan Suami Istri
Il’a
Cari Fatwa
Cari Fatwa
No. Fatwa
Judul Fatwa
Pertanyaan
Fatwa
Semua
Cari
Cari Fatwa
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
No. Fatwa
Judul Fatwa
Pertanyaan
Fatwa
Semua
Same Word
Any Word
All Word
Eg: "Quran Recitation"
Today's most read
3
Hukum Orang yang Shalat Setelah Mandi Wajib Kemudian Menemukan Bagian Tubuh yang Tidak Terkena Air
2
Seseorang Mentalak Istrinya Kemudian Menikahinya Lagi Setelah Masa `Iddah Habis
2
Orang yang Ragu Apakah Sudah Menunaikan Shalat Fardhu atau Belum
2
Hukum Orang yang Berbuka di Rumahnya setelah Dia Berniat Melakukan Perjalanan
2
Maksud Harta Simpanan Merah dan Putih
2
Hukum Mengulang-ulang Sumpah
2
Cara Masuk WC dengan Mendahulukan Kaki Kiri Jika Sandal yang Akan Dipakai Ada di Dalamnya
2
Tunaikanlah Ibadah dengan Cara yang Diperintahkan, dan Mohonlah kepada Allah Agar Diterima
1
Mungkinkah seoarang melakukan umrah lebih dari sekali dangan satu Ihrâm?
1
Hukum Menegaskan Talak yang Datang dari Istri
1
Hukum Menyetubuhi Istri yang Ditalak Bâ'in Shughra sebelum Memperbarui Akad Nikah
1
Pengaruh Darah di Mulut terhadap Puasa
1
Darah yang dilihat oleh istri anda adalah darah haid, maka ia harus meninggalkan shalat dan puasa.
1
Setelah Makan Pagi Diberitahu Bahwa Hari Itu Awal Ramadhân, Namun Tidak Berpuasa di Sisa Hari Tersebut
1
Hukum Pernikahan Jika Walinya Seorang yang Mengkultuskan Husein atau Orang-Orang yang Ada di Dalam Kubur
1
Hukum Bercumbu dengan Mempertemukan Kemaluan dengan Kemaluan Istri saat Istri Haid
1
Kapan Perempuan Dibolehkan Memakai Celana Panjang?
1
Cairan yang keluar dari vagina tidaklah membatalkan puasa
1
Rasa Takut dan Harap Adalah Tanda Keimanan
1
Ungkapan: 'Wahai Anak Haram!' Adalah Qadzaf
1
Kakek Boleh Membagi-bagikan Hartanya kepada Anak-anak dan Cucu-cucunya Sebelum Meninggal
1
Definisi dan akidah Kaum Hassasin
1
Seorang yang menderita penyakit gagal ginjal, bolehkah ia tidak berpuasa?
1
Keikhlasan dan Keinginan Menyampaikan Kebaikan kepada Diri Sendiri dan Umat, Adalah Niat Terluhur yang Mesti Anda Pasang dalam Belajar
1
Tidak Ada Hadits yang Shahih Mengenai Khitan Anak Perempuan
1
Definisi dan akidah Kaum Hassasin
1
Hukum menelan air dengan tidak disengaja saat gigi dibersihkan oleh dokter pada siang hari di bulan Ramadhan
1
Seorang wanita berihram dalam keadaan haid, datang ke Masjidil Haram lalu melakukan sa`i, namun tidak thawaf.
1
Wanita yang Sedang Nifas Melihat Dirinya Sudah Suci Sebelum 40 Hari, Tapi Kemudian Darahnya Keluar Lagi
1
Hukum Orang yang Menemukan Sesuatu yang Biasanya Ada Pemiliknya
1
Manakah yang lebih baik, berulang kali melakukan umrah atau bersedekah?
1
Syarat-syarat pembolehan berbuka puasa dalam perjalanan
1
Hukum Mencium Perempuan
1
Hukum Menyentuh Mushhaf yang Terbagi Menjadi Beberapa Juz Bagi Wanita Haid Sama dengan Menyentuh Mushhaf yang Utuh
1
Diharamkan Memakai Bulu Mata Palsu Kecuali Jika Ada Uzur
1
Suntikan Insulin Tidak Membatalkan Puasa
1
Pengaruh Junub terhadap Penguburan Mayit
1
Wasiat Ditunaikan dalam Jumlah yang Tidak Lebih dari Sepertiga Harta yang Ditinggalkan
1
Ujian dengan Berbagai Jenisnya adalah Baik
1
Konsekuensi bagi Orang yang Menunda Qadhâ' Puasa Karena Lupa
1
Korban Pencurian Boleh Mengambil Barangnya Atau Barang yang Sama dari Si Pencuri
1
Berpuasa pada Saat Haid Semenjak Bertahun-Tahun, dan Tidak Pernah Meng-qadhâ'-nya
1
Seorang yang Berhutang yang tidak Memiliki Harta untuk Melunasinya, Hutangnya Itu Boleh Dilunasi dengan Harta Para Dermawan, Walaupun Kakeknya Sendiri
1
Melihat Najis di Pakaian setelah Shalat Tanpa Mengetahui Kapan Munculnya
1
Apakah Onani Tanpa Keluar Mani Membatalkan Puasa?
1
Hikmah Meletakkan Tangan Kanan Di Atas Tangan Kiri ketika Shalat
1
Memandang Besar Kemaksiatan akan Mempermudah Kembali kepada Kebenaran
1
Hukum Air yang Berubah Sama dengan Hukum Benda yang Menyebabkannya Berubah
1
Pembiusan Total, Apakah Membatalkan Puasa
1
Boleh Melakukan Qadhâ' Puasa Secara Bertahap