Islam Web

  1. Fatwa
  2. THAHARAH (BERSUCI)
  3. Haid dan Nifas
  4. Hukum Berkaita Dengan Nifas
Cari Fatwa

Cairan Kuning dan Kecoklatan Setelah Darah Nifas Berhenti

Pertanyaan

Saya ingin bertanya tentang nifas. Tiga minggu setelah melahirkan, darah nifas saya berhenti selama dua hari. Saat itu, saya pun mulai melaksanakan shalat. Namun tiba-tiba saya dikejutkan dengan keluarnya cairan berwarna kuning kecoklat-coklatan. Saya tetap melaksanakan shalat sampai sebulan (sejak awal nifas), kemudian cairan itu terputus sampai hari ke-40, saat saya mulai mengganti puasa Ramadhan yang saya tinggalkan. Setelah berbuka, saya kembali melihat ada cairan berwarna kekuning-kuningan yang keluar. Saya pun menjadi ragu terhadap puasa dan shalat saya di hari itu. Apakah saya harus mengganti puasa saya di hari itu? Apakah saya harus memulai puasa pada hari yang ke-41 ataukah saya harus menunggu? Sebagai catatan, ini adalah persalinan pertama saya secara normal. Persalinan saya sebelumnya dengan cara cesar; dan saat itu, nifas saya berhenti pada minggu yang ketiga. Saya mengharapkan jawaban segera, karena saya sangat membutuhkannya.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Cairan kuning dan kecoklatan seperti darah luka, atau berwarna keruh antara kuning dan hitam, jika seorang wanita menemukannya pada masa nifas atau bersambungan dengan masa nifas, berarti itu adalah darah nifas. Karena itu, hukumnya sama dengan wanita yang sedang nifas, dan ia belum terhitung suci sampai ia bersih dari semua cairan itu.

Tapi jika Anda meyakini bahwa darah nifas sudah berhenti, baik dengan melihat keputihan atau karena daerah kemaluan Anda sudah kering—seperti yang diketahui oleh kaum wanita pada masa haidnya—berarti Anda telah suci. Shalat Anda saat itu sah, begitu pula puasa Anda pada hari yang Anda tanyakan itu. Tidak ada masalah dengan cairan kuning dan kotor yang Anda lihat tersebut. Hal itu sesuai dengan sebuah atsar yang diriwayatkan dari Ummu `Athiyyah—Semoga Allah meridhainya—bahwa ia berkata, "Kami tidak menganggap apa-apa cairan kuning dan kecoklatan setelah suci." [HR. Abû Dâwûd]

Anda boleh melanjutkan puasa Anda sampai masa haid Anda datang.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read